Polres Kuansing Amankan 4 Orang Pelaku PETI di Area PT RAPP Cerenti

KUANSING – Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area Comp I.023 PT RAPP Estate Cerenti, Desa Munsalo Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah. Empat orang diamankan dalam penggerebekan tersebut pada Rabu (2/9/2026).

Keempat terduga pelaku berinisial FES (40), IL (33), I (51) dan A (58). Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin robin dan tiga lembar karpet yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan PT RAPP Estate Cerenti.

Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama personel BKO TNI dari Koramil 02 Kuantan Tengah mendatangi lokasi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat maupun pihak terkait, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga merupakan pertambangan tanpa izin,” ujar AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (8/9/2026).

Keempat orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Pasal 158 UU Minerba

Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

AKBP Hidayat menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” kata Kapolres.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

[red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *