Sita Sabu 0,41 Gram, Polsek Kuantan Hilir Amankan Pemuda di Pulau Kijang

KUANSING – Upaya Polres Kuantan Singingi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali menunjukkan hasil positif. Seorang pemuda berinisial FM (21) diamankan Polsek Kuantan Hilir saat berada di rumahnya Dusun I, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (17/11/2025).

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto S.H M.H menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Polres Kuansing berkomitmen tegas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat desa. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Iptu Edi.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,41 gram, kaca virex, satu set alat hisap, satu mancis, dua kotak rokok yang dijadikan wadah serta satu pipet plastik.

Dalam pemeriksaan awal, FM (21) mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari T (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita wujudkan Kuantan Singingi yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *