Ops Antik Lancang Kuning 2025, Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Beringin Jaya

KUANSING – Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengamankan S (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa malam (30/9) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat S.I.K M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hasan Basri S.H M.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Mata Elang segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di samping rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” kata Iptu Hasan, Rabu (10/01).

Selain itu, tim juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial J (DPO) seharga Rp1.800.000 untuk setengah kantong, lalu dipaketkan kembali untuk dijual kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya,” terang Hasan.

Hasil tes urine terhadap pelaku, positif mengandung amphetamine. Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna narkotika aktif.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Hasan

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *