Lagi, Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Kampar di Bukit Keratai

KAMPAR – Polsek Kampar menangkap RI (26) dan IN (24), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun 3 Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (26/09).

Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 3 Desa Bukit Keratai Kecamatan Rumbio Jaya sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya tim yang dipimpin Ipda Mashudi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku IN yang sedang berdiri di pinggir jalan dan ditemukan paket narkotika jenis sabu yang dilempar pada saat kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek.

Pelaku IN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RI.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap RI yang saat itu berada disamping rumah IN,” ujar Asdisyah.

Dari RI kita juga temukan barang bukti narkoba yang disimpan di bawah batu bata.

“Penggeledahan disaksikan oleh warga dan aparat desa setempat,” terang Kapolsek.

Setelah itu, RI mengakui mendapatkan barang haram itu dari RE yang berada di Kampung Dalam Kota Pekanbaru.

“Pelaku RE (DPO) sempat kita kejar ke Pekanbaru namun berhasil kabur,”  jelas AKP Asdisyah.

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *