KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung berhasil diamankan, Kamis (18/9/2025) sekira pukul 15.20 WIB.
Kedua pelaku berinisial SY (55) dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk dan uang tunai Rp 6.645.000.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
“Saat berada di Jalan Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, tim melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun,” jelas AKP Gian.
Melihat hal tersebut, tim langsung menelusuri gang tersebut dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana,” tegas Kasat.
(red)