KAMPAR – Seorang ayah di Kecamatan Tambang berinisial SY (39) ditangkap polisi. Pelaku tega mencabuli anak kandungnya yang berusia 4 tahun.
Pelaku ditangkap Polres Kampar pada Rabu, 8 Oktober 2025 setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Setelah menerima laporan dari Ibu korban, tim melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (9/10).
Kemudian tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya.
“Tidak menunggu waktu lama, tim kemudian melakukan penangkapan dan saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban pada bulan September 2025,” terang AKP Gian.
Setelah mengaman pelaku beserta barang bukti, tim kemudian membawanya ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tegas AKP Gian.
(red)












