Polres Kampar Buru Ajo Sate, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Kualu

KAMPAR – Polres Kampar meningkatkan perburuan terhadap Syafendi alias Ajo Sate bin Supri (48), seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Perkebunan Masyarakat, Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama pelaku telah diterbitkan pada tanggal 8 September 2025.

Kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, saat itu pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban AM, seorang anak perempuan berusia 9 tahun di sebuah perkebunan masyarakat Desa Kualu.

“Orang tua korban mengetahui setelah wali kelas anaknya memberitahukan hal tersebut,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Sabtu (13/09).

Setelah menerima laporan, petugas melakukan visum, mendatangi TKP, memeriksa korban dan saksi serta menyita barang bukti. Petugas juga telah melakukan panggilan pertama dan kedua, namun pelaku tidak dipenuhi panggilan tersebut.

“Karena pelaku merupakan residivis kasus serupa dan tidak memenuhi panggilan, maka diterbitkan DPO atas nama pelaku,” terang Kapolres.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu kami menangkap residivis ini. Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, segera laporkan kepada kami. Jangan biarkan pelaku terus berkeliaran dan membahayakan anak-anak kita,” ujar AKBP Boby.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *