DUMAI – Polres Dumai gelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana memperdagangkan beras tidak sesuai mutu, Selasa (19/8/2025) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah ruko di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang SIK SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini kami tangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Beras adalah kebutuhan pokok, sehingga tidak boleh ada praktik curang yang menurunkan mutu pangan,” ujar AKBP Angga.
Kapolres juaga menjelaskan, tersangka diduga melakukan pengoplosan beras dengan cara membuka karung merek tertentu untuk kemudian mencampurnya dan mengemas kembali dalam karung merek lain yang berlabel premium.
“Modusnya adalah mencampur beras medium ke dalam karung beras bermerek premium dengan klaim kualitas terjamin. Tindakan ini jelas merugikan konsumen karena mutu tidak sesuai dengan label,” terang Kapolres.
Menurutnya, dari hasil pengungkapan, tim menemukan sejumlah besar barang bukti. Total barang bukti yang diamankan lebih kurang dua ton beras dalam berbagai kemasan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
“Ini membuktikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis,” jelas AKBP Angga.
AKBP Angga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran dagang, tetapi menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.
“Kami memandang perbuatan ini sangat serius. Jika dibiarkan, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran dan berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” pungkasnya.
(red)












