SIAK – Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap DR (22), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 0,78 gram.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Dusun Lebuai Indah, Desa Bekalar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor SH beserta langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kompol Darmawan, Rabu (30/07).
Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Senin, 28 Juli 2025, tim mencurigai sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi.
“Saat pengintaian, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi datang ke lokasi dan langsung diamankan,” ujar Kompol Darmawan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berada di saku celana pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui berinisial DR (22) dan menyebut bahwa narkotika tersebut didapat dari K (DPO),” terang Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kandis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kandis juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lainnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.
(red)












