Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana di Panipahan

ROHIL – Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH pimpin press release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jum’at (25/07).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK, Kanit I Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar STrK dan menghadirkan tersangka pelaku, Kapolres Rohil menjelaskan kronologis pembunuhan berencana tersebut.

“MAK alias S (22), warga Jalan Poros Pasir Limau Kapas ditangkap karena diduga kuat dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya bernama Rifka Fitria (16),” kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan ditemukan mayat perempuan di dalam sebuah rumah di Jalan Poros Sei Siakap pada Rabu 23 Juli 2025, sekira pukul 10.30 WIB.

“Mayat tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pembantu Sungai Daun. Kemudian Zulkifli Siregar datang ke puskesmas pembantu untuk memastikan identitas dari mayat tersebut dan ternyata mayat tersebut anak kandungnya,” terang Kapolres.

MAK alias S dicurigai sebagai pelakunya dan kurang lebih 6 jam setelah mayat ditemukan, tim melakukan penangkapan terhadap MAK alias S.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati karena tidak diberikan uang untuk membeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Isa Imam Syahroni.

Itulah yang membuat pelaku sangat emosi dan melampiaskan amarahnya dengan cara mengambil sebilah parang dari sudut rumah.

“Pelaku menebas leher belakang sebanyak tiga kali sampai korban tidak bergerak lagi,” ungkap Kapolres.

Setelah itu pelaku keluar rumah mengambil sepotong broti sepanjang +30 cm sebagai alas memotong kedua belah tangan korban. Kemudian pelaku mengambil uang sebanyak Rp500 ribu dari dalam tas korban. dan pelaku membuang

“Sebelum pergi pelaku membuang parang serta broti untuk menghilangkan jejak,” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1 buah parang yang ada bercak darah, 1 pasang pakaian yang ada bekas darah korban dan 1 pasang pakaian milik pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 Tahun,” tegas Kapores Rohil.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *