Dalam 2 Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

KAMPAR – Polres Kampar melaksanakan press release ungkap empat kasus menonjol dalam dua pekan di ruang Satreskrim, Kamis (16/4/2026).

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Direktur PDAM Eka Demi Yusra, KA UPTD PPA Kabupaten Kampar Linda Wati, Kasi Humas AKP Rekmunista dan para Kanit Satreskrim Polres Kampar.

Dihadapan awak media, AKBP Boby mengatakan bahwa dalam dua pekan Satreskrim berhasil ungkap empat kasus yang menonjol.

“Ini berkat keberhasilan Kasat Satreskrim Polres Kampar yang baru menjabat selama dua minggu,” kata AKBP Boby.

Ungkap kasus pertama yaitu pencurian meteran PDAM di Kecamatan Bangkinang, Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku MU (41) dan JO (44) yang di laporkan oleh YU (31) pada Sabtu (14/2/2026) lalu.

“Aksi mereka ini sudah dilakukan berulang kali dan sudah banyak merugikan masyarakat. Para pelaku ini menggunakan hasil uang curian kuningan meteran untuk judi online,” ungkap Kasat.

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, MU sebagai pelaku pencurian dan JO sebagai pengintai.

“Kedua pelaku kini sudah kita tahan bersama barang bukti,”ujar AKP I Gede.

Kasus kedua yaitu pengungkapan kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang pada Minggu (23/1/2026) lalu. Pelaku, orang tua korban sudah menyerahkan diri.

“Untuk bayi yang masih berusia satu minggu itu kita serahkan kepada orang tua kandung pelaku. Untuk kedua orang tuanya diwajibkan lapor dan kasusnya tetap berlanjut,” tambah Kasat.

Selanjutnya kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakan Minyak (BBM) yang terjadi di Desa Sari Galuh, Tapung dan Sumber Sari, Tapung Hulu.

“Penyalahgunaan BBM di Desa Sari Galuh Tapung dengan jumlah 13 jeregen muatan 30 liter Solar dan 8 jeregen muatan 30 liter pertalite dan tengki mobil yang sudah dimodif dengan kapasitas muatan 200 liter,” papar Kasat Reskrim.

Sedangkan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu dengan jumlah jeregen warna putih dan biru sebanyak 68 dengan kapasitas diperkirakan ± 30 liter.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menghindari segala hal yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana,” imbaunya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *