KAMPAR – Polsek Kampar Kiri mengamankan tiga pelaku perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55), mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
“Ketiganya kita sangkakan pasal 92 Ayat (1) hurug a UU no 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 78 ayat (2) Uu no 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan,” kata Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol M Daud, Senin (22/07).
Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Minggu 20 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB, terpantau dari Aplikasi Dash Board Lancang kuning (DLK) terpantau titik api Firespot di Desa Tanjung Belit.
“Kemudian tim menuju TKP dan setelah di lakukan cek TKP ditemukan lahan terbakar seluas +- 7 ha lahan kebun kelapa sawit yang telah terbakar,” terang Kapolsek.
Tim mendapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas +- 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas +- 2 ha, kebun sawit milik AF seluas +- 1,5 ha.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry gufron mengamankan ketiga pelaku untuk diambil keterangan,” ujar Kompol Daud.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku tidak cukup bukti melakukan pembakaran lahan atau hutan di Desa Tanjung Belit.
“Hasil penyelidikan, tim menemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur dibawah 2 tahun,” ungkap Kapolsek.
Kemudian dilakukan gelar perkara tiga orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan dugaan tindak pidana perambahan hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.
“Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan bersama barang bukti di Mapolsek Kampar Kiri,” tegas Kompol Daud.
(red)












