KUANSING — Polres Kuansing menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, Sabtu (14/6/2025).
Kegiatan digelar sebagai bentuk transparansi Polres Kuansing dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT/Polres Kuansing/Polda Riau tertanggal 11 Juni 2025, penyidik berhasil mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang SIK SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Kuansing dalam melindungi kelompok rentan terutama anak-anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ucap AKBP Angga di Ruang Serba Guna Polres Kuansing.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton SIK MH menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada semua pihak untuk menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus kekerasan terhadap anak,” ujar AKP Shilton.
Setelah penyampaian pernyataan dari para pihak, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama awak media yang hadir. Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan yang mengarah pada upaya pencegahan jangka panjang serta perlindungan hukum bagi anak-anak.
(red)