KUANSING — Kepolisian Sektor Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (13/6/ 2025).
Sebelumnya tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang tidak memiliki izin resmi di aliran Sungai Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH menyatakan bahwa pengungkapan kasus PETI ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
“Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial RS(32) dan AW(28). Keduanya merupakan warga Desa Koto Baru. Sementara satu orang pelaku lainnya yang diketahui berinisial (U) melarikan diri ke dalam semak-semak dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Iptu Alferdo.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin dompeng, mesin Robin, dulang, alat hisap pasir, selang dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menambang.
“Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan liar. Seluruh masyarakat untuk turut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan PETI atau aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggal,” himbau Kapolsek.
Ini adalah bentuk keseriusan kepolisisian dalam memberantas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga sangat membahayakan lingkungan hidup dan dapat menimbulkan konflik sosial.
“Kami harap peran serta aktif masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum di wilayah ini,” ujar Iptu Alferdo.
Penindakan berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegas Kapolsek.
(red)