Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti, Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba di Desa Penghidupan

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap HF (46) di samping rumahnya, Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tim juga mengamankan barang bukti berupa 10,68 gram sabu, diduga ganja serta alat dan uang hasil penjualan.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan bahwa kasus ini mulai terbongkar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai sekitar pukul 00.00 WIB, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sekira pukul 00.30 WIB,” kata Kapolsek, Rabu (22/04).

Dari hasil penggeledahan di hadapan saksi setempat, tim menemukan berbagai barang bukti yang sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perannya sebagai pengedar dan narkotika yang diamankan diperoleh dari seseorang bernama IM yang berdomisili di Kota Pekanbaru,” terang AKP Era Maifo.

Barang bukti yang diamankan 1 bungkus besar diduga sabu, 3 bungkus kecil diduga sabu, 1 bungkus sedang diduga ganja,  1 pack plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan kecil, 1 unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu.

“Total berat bruto narkotika jenis habu yang diamankan mencapai 10,68 gram. Selain itu, ditemukan juga bungkusan yang diduga berisi ganja yang akan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik,” ujar Kapolsek.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya dan sebagian telah berhasil diedarkan kepada beberapa orang di sekitar Desa Penghidupan.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Era Maifo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *