PEKANBARU – Polda Riau kembali menggelar perss conference pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 30 kilogram sabu, Selasa (26/11).
Sebelumnya pada hari Kamis 21 November 2024, Polda Riau telah memusnahkan 74,5 kg sabu, 29 ribu butir pil dan ganja 1,19 Kg dari 270 tersangka.
“Hari Kamis kemaren baru kita gelar pemusnahan barang bukti narkotika, hari ini Polda Riau kembali menggelar perss conference tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan 2 orang tersangka berinisial MY (45) dan MD (41),” kata Kapolda Riau, Irjen. Pol M Iqbal SIK MH saat memimpin perss conference di Media Center 91.
Irjen M Iqbal yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto SIK dan Dirresnarkoba, Kombes Manang Soebeti mengatakan, Polda Riau akan memberikan tindakan setegas tegasnya bahkan hukuman mati bagi bandar yang mengedarkan narkotika di Provinsi Riau.
“Bandar-bandar dimanapun berada, jangan coba-coba lagi mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan sangat tegas, setegas-tegasnya dalam melakukan penindakan,” tegas Irjen M Iqbal.
Menurut Irjen M Iqbal, keberhasilan Polda Riau mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional tidak lepas dari kolaborasi antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi antara aparat pemerintah Kabupaten Kota. Saya sangat mengapresiasi kerja keras tim Direktorat Narkoba yang telah bekerja tanpa kenal lelah,” ucap Irjen M Iqbal.
Jenderal bintang dua itu memastikan tak akan berhenti sampai disini. Tegas, Kapolda mengaku akan memerangi para bandar dan jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Riau.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan memerangi, menindak tegas dan akan terus melakukan upaya pencegahan,” kata Iqbal.
(red)