Bekap Mulut Anak Korban, Pelaku Perampokan di Jalan Batu Dumai Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

DUMAI – Polisi berhasil mengungkap dugaan kasus perampokan yang terjadi di rumah warga di Jalan Batu Bintang, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai pada Minggu 3 November 2024 lalu.

Pelaku berinisial PN alias J (23) diamankan polisi bersama barang bukti pada Jumat 8 November 2024. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban pada hari Senin, 4 November 2024, pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman SH MHan yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif tim.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan mengarahkan kepada terduga pelaku dan kami berhasil menangkapnya bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kompol Abdul.

Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah sementara anak korban yang masih kecil ditemukan dalam kondisi trauma.

“Korban melaporkan bahwa saat kejadian, anaknya berada sendirian di rumah. Pelaku memasuki rumah dengan mengenakan penutup wajah dan mematikan meteran listrik lalu membekap mulut anak korban serta mengancam akan membunuh jika membuat keributan,” lanjut Kapolsek.

Pelaku berhasil mengambil dua unit handphone merek Vivo dan sejumlah uang tunai sebesar Rp900 ribu serta barang berharga lain, termasuk anting-anting yang dikenakan oleh anak korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.200.000.

“Barang-barang berharga milik korban termasuk dua unit ponsel dan uang tunai diambil pelaku. Ini jelas merugikan dan membuat trauma bagi korban dan anaknya,” jelas Kompol Abdul.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa aksi pelaku cukup terencana dengan matang.

“Pelaku sempat memantau rumah korban dari jarak sekitar sepuluh meter sebelum melakukan aksinya. Ia mematikan lampu meteran rumah untuk memastikan situasi gelap kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku termasuk satu kotak handphone merek Vivo Y03t dan satu kotak handphone Vivo Y03.

“Barang bukti yang ditemukan ini akan menjadi dasar untuk menguatkan kasus dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Abdul.

Kompol Abdul Rahman menyatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku.

“Tindakan pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan dan sesuai KUHP, pelaku akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *