KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menggelar operasi pengecekan dan penindakan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan peralatan berupa Box di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, Operasi ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di area konservasi tersebut.
Dasar Operasi Dasar dari kegiatan ini adalah laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas PETI yang mengancam kelestarian hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang. Informasi yang diterima Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., pada Jumat, 8 November 2024, pukul 16.00 WIB, memicu penindakan cepat guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di kawasan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., mengatakan “Kronologi Penindakan Pada Jumat sore, 8 November 2024, setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Kuantan Mudik langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menindaklanjuti informasi dengan menyusun strategi pengecekan lapangan. Pada Sabtu pagi, 9 November 2024, pukul 10.30 WIB, tim Reskrim berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI,” jelas Kapolsek.
Lokasi yang sulit diakses memaksa petugas meninggalkan kendaraan di titik terdekat dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer. Medan yang terjal, disertai sungai yang harus diseberangi, menambah tantangan bagi petugas yang tetap gigih menyelesaikan tugas. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan satu unit Box yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, yang masih dalam tahap pengerjaan untuk operasional tambang ilegal tersebut.
Langkah Penindakan Menanggapi temuan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penindakan terhadap peralatan tambang ilegal. Box yang ditemukan di lokasi kemudian dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghentikan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Tindakan Polsek Kuantan Mudik Dalam operasi tersebut, langkah-langkah yang diambil oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik meliputi mendatangi lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI dengan peralatan Box di hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dan melakukan penindakan terhadap alat atau Box yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI dengan cara penghancuran dan pembakaran.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Situasi di sekitar lokasi dinyatakan aman dan kondusif. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa operasi penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami akan terus berupaya melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian alam, terutama di kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilestarikan. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal demi menjaga lingkungan kita bersama,” ujar AKP Hendra Setiawan.
Dampak dan Imbauan Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan aktivitas serupa di wilayah-wilayah terlarang seperti hutan lindung. Polsek Kuantan Mudik mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga kelestarian alam dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. “Dengan tindakan tegas ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan komitmennya untuk memberantas PETI dan melindungi hutan lindung Bukit Betabuh dari kerusakan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
(red)