KUANSING – Polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran dan pendudukan secara tidak sah di Kawasan Hutan Lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
Pelaku berinisial TO (39) ditangkap pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atas dugaan pembakaran lahan di wilayah hutan lindung tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan SH mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Minggu 27 Oktober 2024 tim menerima informasi tentang titik panas (hotspot) yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan koordinat 0°45’54,4”S 101°31’21,4”E.
“Diduga titik hotspot tersebut berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik,” ujar Kapolsek.
Merespon laporan tersebut, tim segera mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan menemukan lahan yang terbakar. Tim kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah upaya pemadaman, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum.
“Menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, tim mengidentifikasi TO (39) sebagai terduga pelaku. Pada Rabu 30 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di jalan desa tersebut. Dalam interogasi awal, TO mengakui perbatannya terkait pembakaran lahan di hutan lindung,” terang AKP Hendra.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti berupa kayu sisa terbakar sebanyak tiga potong dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perkebunan, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan,” tegas Kapolsek.
(red)