KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan BO (19), pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam kepada supir truk CPO di Jalan Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung, Senin (28/10).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengatakan, pelaku salah satu dari tiga pelaku yang sudah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Kedua pelaku berinisial RI dan TN yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” ujar AKP Elvin.
Awalnya kejadian ini saat korban Usdianto melewati Jalan Lintas Petapahan – Simpang Gelombang di Dusun Kota Batak pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB.
“Disana ketiga pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan terjadi keributan hingga berlanjut di Dusun Kota Batak dengan membawa rekan-rekannya,” terang Kasat.
Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Usai terima laporan tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan yang diketahui berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang,” tambah AKP Elvin.
Saat tim sampai di Sungai Pinang, diketahui pelaku yang bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di dalam kebun sawit milik masyarakat.
“Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan pada pelaku di dalam kamar dengan barang bukti,” terang Kasat.
diterangkan Kasat, pelaku mengakui perbuatannya dan berperan menendang korban.
“Pelaku tidak mengetahui keberadaan kedua rekannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Elvin.
(red)












