KUANSING – Polisi kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Jumat (27/9).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar SH MH mengatakan, penertiban berdasarkan pengaduan dari Kelompok Tani Kenegerian Koto Rajo yang melaporkan adanya aktivitas PETI yang kembali beroperasi pada malam hari.
“Sebelumnya di lokasi yang sama diketahui menjadi tempat beroperasinya rakit-rakit PETI pada malam hari,” ujar Kapolsek.
Iptu Riduan menerangkan, menindaklanjuti laporan tersebut, bersama tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan ditemukan 4 unit rakit PETI yang diduga digunakan untuk beroperasi pada malam hari.
“Di TKP tim segera melakukan tindakan tegas dengan membakar rakit-rakit PETI serta merusak mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Tindakan ini diambil untuk mencegah pelaku PETI melanjutkan kegiatan ilegalnya di kemudian hari,” terang Iptu Riduan.
Ditambahkan Kapolsek, tim memberi himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut dan seluruh proses penertiban sebagai bahan laporan serta dokumentasi internal Kepolisian.
“Dengan langkah tegas ini, diharapkan aktivitas PETI di aliran bendungan Desa Koto Rajo tidak akan kembali terjadi dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh penambangan emas ilegal,” tegas Kapolsek.
(red)