Simpan 7 Paket Narkoba, Warga Teratak Bulu Ditangkap Polisi

KAMPAR – Polisi berhasil tangkap seorang pelaku narkoba di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (11/9). Darinya berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Pelaku berinisial BU (39) warga Desa Teratak Bulu Kecamatan Siak Hulu.

“Awalnya, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Teratak Buluh dan sudah sangat meresahkan,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ternyata seorang bandar yang merupakan target operasi Polsek Siak Hulu.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat,” terang Kapolsek.

Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket ukuran kecil yang disimpan pelaku di dalam dompet kecil warna cokelat.

“Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari TW (DPO) seharga RP 700 ribu melalui transfer,” ungkap AKP Asdisyah.

Selanjutnya dilakukan pengembangan namun belum berhasil, kemudian pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *