Satnarkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan Sungai Jering

KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba berhasil menangkap AC (20) di Dusun Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.

“Berdasarkan informasi yang didapat, tim melakukan pengintaian di sekitar Kelurahan Sungai Jering. Sekira pukul 20.00 WIB, tim melihat pelaku sedang berjalan dari dalam rumahnya menuju pagar. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Novris.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu di dalam kantong celana depan sebelah kiri milik pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengakui telah melempar atau meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah parit. Tim bersama pelaku kemudian mengambil paket tersebut dari lokasi yang disebutkan.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram, uang tunai Rp700 ribu dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” terang Kasat.

Hasil tes urine positif mengandung amphetamine yang menegaskan pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *