Labuhan Bilik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik, berkerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e_KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 27/08/2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak identitas kepada Warga Binaan, mendukung reintegrasi sosial, dan memfasilitasi akses mereka terhadap layanan pemerintah,” terang Rinaldo Adeta Noah Tarigan, Kepala Lapas Labuhan Bilik.
Lebih lanjut Rinaldo menambahkan, ada 55 orang WBP Lapas Labuhan Bilik yang merupakan Warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang akan melakukan perekaman e-KTP.
“Perekaman KTP ini tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga merupakan bentuk dukungan nyata dalam mengembalikan hak-hak warga binaan dan semoga dengan identitas resmi ini, mereka dapat lebih mudah mengakses layanan publik serta memenuhi hak politik warga binaan pada pemilu 2024,” imbuhnya.
Proses Perekaman data E-KTP bagi Warga Binaan dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dukcapil Kabupaten Labuhan Batu Selatan yakni memotret wajah WBP dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Semua berjalan lancar, semoga perekaman ini bisa memenuhi hak WBP Lapas Labuhan Bilik sebagai warga negara Indonesia pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang insya Allah akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” ungkap CitraNurhasanah Monasti, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Perekaman KTP ini merupakan tindakan yang penting karena dapat mengurangi kejadian pemalsuan identitas. Dukungan dari Dukcapil Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan keamanan identitas Warga Binaan dan mempermudah pelaksanaan program pemasyarakatan.(AVID/r)