KAMPAR – Empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial CI (14) berhasil diringkus polisi, Jum’at (16/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Keempat pelaku berinisial MA (21), BE (20), FA (18) dan BN (19) warga Kecamatan Kampar, melakukan pencabulan terhadap korban di waktu yang berbeda dan juga bersamaan.
“Jadi awalnya 2 pelaku yang kita tangkap, berikutnya 2 pelaku lainnya. Mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita.
Para pelaku dan korban berteman, kemudian pelaku MA dam BE mengajak korban berhubungan di samping rumah.
“Bulan dan tanggal saat itu korban tidak ingat, kejadian tersebut diketahui oleh orang tuanya dan melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kampar,” jelas Kapolsek.
Iptu Rekmusnita menerangkan, usai terima laporan dari orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan barang bukti.
“Setelah barang bukti lengkap, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Roy Sandi langsung melakukan pencarian dan meringkus para pelaku ditempat berbeda,” terang Iptu Rekmusnita.
Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Kampar untuk selalu menjaga anak anak kita dari pergaulan bebas,” himbau Kapolsek.
(red)