KUANSING – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Petai. Tim yang dipimpin AKP Novris H Simanjuntak SH MH berhasil mengamankan 2 pelaku dengan barang bukti 0,18 gram sabu.
Pada hari Kamis 15 Agustus 2024, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di Desa Petai. Setelah beberapa jam, tim memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku DP (32) yang berada di rumah seseorang berinisial L.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing hp pelaku DP.
“Setelah diinterogasi, DP mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari JE (27) dengan harga Rp200 ribu,” ungkap Kasat, Jumat (16/8).
Kemudian tim bergerak cepat mengejar pelaku JE dan berhasil mengamankan saat berada di teras rumahnya di Desa Petai. Selanjutnya tim menginterogasi dan pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial A (DPO).
“Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Oppo, uang tunai Rp200 ribu dan 1 buah tisu untuk membungkus barang bukti,” terang Kasat.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine, kedua pelaku positif Amphetamine.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Kasus ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
“Memburu pelaku A yang saat ini masih buron. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya,” pungkasnya.
(red)