Operasi Antik LK 2024, Polres Siak Selamatkan 1392 Jiwa dan Amankan 49 Tersangka Narkoba

SIAK- Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI pimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2024 dan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis ( 8/8/2024 )

Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik LK berlangsung, Polres Siak dan Polsek Jajaran mengungkap 28 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dari 28 kasus tersebut, Polres Siak mengamankan 49 orang tersangka dengan rincian, 47 orang tersangka pria dan 2 orang tersangka wanita.

Selain 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polres Siak juga menyita  265,94 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

AKBP Asep juga memaparkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Selama periode 2024, Polres Siak berhasil mengungkap 109 perkara dan mengamankan 181 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 866,53 gram, daun ganja kering 55,2 gram dan pil ekstasi sebanyak 2 butir.

“Sebagai mana kita lihat bersama, ini merupakan tersangka dan barang bukti hasil Operasi Antik LK 2024 Polres Siak. Tadi malam Polsek Tualang mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bakti 7 kilogram ganja kering siap edar. Itu nanti akan kita relese kembali, saat ini masih dikembangkan,” kata Kapolres.

AKBP Asep mengungkapkan, Polres Siak pada hari ini juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satnarkoba dan Polsek Jajaran.

“Seluruh barang bukti yang akan dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap 7 perkara yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, Polsek Minas dan Polsek Sungai Apit,” terang AKBP Asep.

Dijelaskannya, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnakan sebanyak 278.31 gram. Itu semua merupakan penyisihan dari pengungkapan narkotika selama 2024.

“Dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Siak periode ini, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 1392 jiwa dengan asumsi 1 gram untuk lima orang pengguna,” terang Kapolres.

“Hingga saat ini, seluruh tersangka dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres dan Polsek jajaran. Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Asep.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *