banner 728x250

Menjelang MUNAS XIV, IKA BKPRMI Ingatkan Pentingnya Integritas dan Moralitas

banner 120x600

Jakarta
Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI), sebagai organisasi yang menghimpun para pendiri, mantan pengurus, dan Keluarga Besar Alumni BKPRMI, menyambut gembira penyelenggaraan Musyawarah Nasional (MUNAS) XIV BKPRMI yang akan berlangsung di Medan, Sumatera Utara, pada 7-10 Agustus 2024.

IKA BKPRMI berharap agar pelaksanaan MUNAS dapat berjalan tertib, aman, lancar, serta menjunjung tinggi akhlakul karimah dan nilai kejujuran serta keadilan.

Para Senior dan Alumni BKPRMI memberikan tadzkirah, yakni peringatan kepada seluruh peserta MUNAS XIV BKPRMI agar segera kembali ke khittah BKPRMI sebagai organisasi dakwah kepemudaan yang berbasis masjid dengan menjunjung tinggi akhlakul karimah.

Hal ini diharapkan menjadi landasan musyawarah dalam MUNAS XIV BKPRMI di Medan.

Para Senior dan Alumni BKPRMI juga mengutuk keras perilaku politik mahar dalam pemilihan Ketua Umum DPP BKPRMI dan memperingatkan seluruh peserta MUNAS XIV agar menghindari politik uang dalam pemilihan Ketua Umum DPP BKPRMI.

Mereka juga mengimbau agar tidak memilih calon Ketua Umum DPP BKPRMI yang telah melakukan serta mendukung politik mahar.

Selain itu, diharapkan seluruh anggota BKPRMI di semua tingkatan dapat melahirkan program unggulan monumental yang menyentuh keberadaan dan peningkatan kualitas Organisasi Remaja Masjid sebagai basis BKPRMI serta menampilkan pemimpin-pemimpin yang menunjukkan wajah keremajaan serta kepemudaan dari organisasi gerakan dakwah BKPRMI ini.

IKA BKPRMI berharap seluruh peserta MUNAS XIV BKPRMI melaksanakan MUNAS dengan ikhlas, meluruskan niat untuk membuat aturan yang lebih baik untuk organisasi, saling menasihati, dan mengingatkan satu sama lain agar tetap memegang teguh ruh Laa ilaaha illallah, khittah BKPRMI, citra BKPRMI, AD dan ART BKPRMI dalam MUNAS XIV di Medan.

IKA BKPRMI juga mengecam dan menentang keras Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, khususnya pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja sebagai bagian dari upaya mendorong kesehatan sistem reproduksi remaja.

“Kami menilai pasal tersebut hanya akan memberikan peluang kepada remaja untuk berbuat zina atau hubungan seks bebas dan meminta aturan terkait untuk segera dicabut”.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *