banner 728x250

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Terpidana NM, DPO Kejari Manado

banner 120x600

JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado yang menyerahkan diri ke Kantor Komisi Kejaksaan RI di Jakarta Selatan.

Terpidana seorang perempuan berinisial NM (41) warga Jalan Lingkungan V No 3 Tikala, Manado

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 30/PID/2022/PT.MND tanggal 21 April 2022, yang menyatakan bahwa terpidana NM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan amar putusan:

  • Menyatakan terdakwa NM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnyaInformasiElektronik dan DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000.000 (lima puluhjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Saat diamankan, terpidana NM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke KejaksaanNegeri Jakarta Selatan untuk diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Manado.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhmanmengungkapkan, terpidana NM menyerahkan diri ke Komjak RI agar pelaksanaan eksekusi dan dalam menjalankan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Berita acara serah terima terpidana telah dilakukan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Komisi Kejaksaan RI,” ujarNurokhman.

Dia berharap, Jaksa Eksekutor dapat menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur dan yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sebagai terpidana sebagaimanamestinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *