Direktorat Binmas Polda Riau Sosialisasian Bahaya Narkoba, Berharap Masyarakat Patuhi Hukum

PEKANBARU – Hasil pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba yang dirilis Direktorat Narkoba Polda Riau pada Jumat kemaren (12-07-2024), memberi gambaran wilayah Riau belum sepenuhnya bebas narkoba.

Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam paparannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau dari 11 kasus dengan 25 tersangka jaringan internasional periode bulan Mei hingga Juni 2024 .

Barang bukti yang dimusnahkan sabu 25,11145 gram, 34.250 butir, ganja 3,005,80 gram dan pil happy five 70 butir memberi bukti peredaran narkoba sudah merajalela dan korban dari penyalahgunaan narkoba dapat menyasar ke siapa saja diberbagai profesi dan kalangan masyarakat.

Dalam mendukung upaya Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) di Provinsi Riau, tim satgas cegah Ops Antik LK 2024 yang dipimpim Ps Kabagbinopsnal Direktorat Binmas Polda Riau, AKBP Ileng Pribadianto SPd bersama personil memberikan sosialisasi dan himbauan tentang bahaya narkoba di Hotel Stefani dan Pusdik Satpam Tamaddun.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan salah satu upaya kita bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya para pemuda,” ujar AKBP Ileng.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari narkoba.

“Dengan harapan, pengetahuan itu dapat menjadikan masyarakat terhindar dari narkoba dan patuh hukum,” terangnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *