PEKANBARU – Tim Jatanras Polda Riau meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang melancar aksinya di Jalan Karya I, Gang Rahmat, Desa Tanah Merah, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam.
Kasubdit III Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing SIK mengatakan, kedua pelaku berberinisial RP (25) dan AK (19). Keduanya mencuri sepeda motor milik Risky Wahyudi (25) saat terparkir di teras kos-kosan pada 10 Juli 2024.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” terang Kompol Lamhot, Kamis (11/7) sore.
Kompol Lamhot mengungkapkan, berawal saat korban terbangun pada pukul 08.00 WIB, kemudian melihat sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau BM 5921 NY yang terparkir di teras kos-kosan sudah hilang dan melaporkannya ke Polsek Siak Hulu
“Pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tim menangkap kedua pelaku. Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban Risky Wahyudi,” ungkap Kompol Lamhot.
Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP berbeda. Kemudian tim membawa kedua pelaku ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kompol Lamhot.
(red)