DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (10/5).
Pelaku berinisial NZ alias IJ (43) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Pelaku diduga bertindak sebagai pengedar, diamankan bersama barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkottika jenis sabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Ipda Tengku Muhammad Faisal SH melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Jumat (10/5/2024) malam.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Kemudian tim membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka NZ alias IJ (43) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas AKP Bonardo.
(red)