PEKANBARU – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Cempaka diringkus polisi pada Jumat 19 April 2024, usai beraksi di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku berinisial IS alias U, beraksi pada Jumat 29 Desember 2023 lalu dengan korbannya seorang karyawan swasta bernama Kahiril Anwar (31).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang SIK mengatakan, pelaku telah beraksi di 4 lokasi berbeda. Dia telah mencuri satu unit Yamaha NMax yang sedang parkir di lokasi tersebut.
“Akibatnya korban dirugikan Rp30 juta dan melaporkan ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” ucapnya, Senin (22/04).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim meringkus pelaku saat berada di Jalan Cempaka bersama temannya R.
Dari pengakuannya, pelaku telah beraksi di 4 TKP berbeda yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Air Dingin, Jalan Paus dan di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tegasnya.
(red)