TANGERANG – Polsek Jatiuwung mengamankan ratusan obat terlarang jenis exsimer, tramadol, uang tunai dari tersangka berinisial S alias M (19).
” Ada 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir tramadol serta uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Senin (05/02/2024).
Kompol Donni mengatakan, sebelum adanya penyitaan barang bukti dan pelaku, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol. Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak mendatangi toko kosmetik yang di duga menjual obat terlarang.
“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Minggu 4 Februari 2024, malam,” ujar Kompol Donni.
Diungkapkannya, ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar dan pelaku diamankan petugas ke Polsek Jatiuwung.
”Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas,” ungkap Kompol Donni.
Kompol Donni menyebutkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Kami akan respon cepat bilamana mendapatkan informasi ada kejahatan dan gangguan Kamtibmas.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Donni.
(red)