banner 728x250

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake

banner 120x600

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Kamis (1/2/2024) pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial AS (18) asal Desa Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Darmas Raya, Sumatera Barat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resbarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan, “Tim Mata Elang Satresarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Jake karena diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap AS (18) yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, pelaku menjatuhkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam genggaman tangan sebelah kanan,” ungkap AKP Novris.

Kasat menyebutkan, saat dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex dan alat penghisap bong didalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Saat dilakukan intrograsi pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersebut dibeli dari EM (DPO) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan diserahkan kepada pembeli. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Diterangkan AKP Novris, barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP Vivo Y83, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi, 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) buah bong.

“Tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin. AS berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang AKP Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.

”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas Kasat.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *