Mayatnya Dibuang di Sungai Bayeun Aceh Timur, Pelaku Pembunuh Pengusaha Burung Kontes Tumbang Ditembak Polrestabes Medan

MEDAN – Pelarian pelaku pembunuhan pengusaha burung kontes Medan di Jalan Kerinci, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau berakhir sudah.

Pelaku pembunuhan warga Medan yang mayatnya di buang di sungai Bayeun, Dusun Huriah, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Timur tumbang ditembak Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pelaku pembunuh sadis itu diketahui berinisial EP (41) (ditembak) dan Rahmat Tirta Bayu.

“Seorang pelaku yang ditembak itu melawan saat ditangkap di Provinsi Riau, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/2/2024) malam.

Kombes Teddy Marbun menyebutkan kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.45 WIB, telah ditemukan mayat laki – laki di sungai Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa Polda Aceh. Selanjutnya, dilakukan identifikasi mayat tersebut bernama Baharuddin Siregar (70) warga Jalan Kemenyan 12 Perumnas Simalingkar.

“Kemudian Satreskrim Polrestabes Medan bersama Satreskrim Polres Langsa melaksanakan penyelidikan bersama. Baim dimulai dari TKP penemuan mayat dan di rumah korban yang beralamat Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kelurahan Sei Sikambing 2C, Kecamatan Medan Helvetia,” terangnya.

Kombes Teddy mengungkapkan, Dari hasil penyelidikan itu ditemukan adanya kesamaan tali kain yang ada di TKP sama dengan tali dengan kain yang ada di rumah korban. Adanya bercak darah di kamar korban, adalah darah korban yang singkron dengan hasil autopsi mayat korban yang menerangkan bahwa korban diduga meninggal 2 hari sebelum kejadian. Sehingga dapat disimpulkan locus delicti matinya korban berada di rumah korban di Medan. Sehingga laporan polisi dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, Kasat Reskrim Polrestabes Medan bersama tim mendapatkan informasi, mobil milik korban Kijang Kapsul warna Hijau BK 1153 DZ berada di rumah warga Aceh Tamiang,” ujar Kapolrestabes.

Dijelaskannya, kemudian tim bergerak ke TKP bersama Unit Reskrim Polsek Ranto tersebut dan menemukan mobil milik korban yang sudah dikuasai oleh Rahmat Tirta Bayu.

“Setelah dilakukan intograsi Rahmat sudah mengetahui kejadian pembunuhan dilakukan oleh EP yang melarikan diri ke Pekanbaru, Riau. Selanjutnya tim bergerak  dan menangkap EP di Jalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan,” jelas Kapolrestabes.

Kombes Teddy menambahkan, dari tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Kijang Kapsul BK 1153 DZ, satu unit mobil Lancer BK 1430 LB, satu buah broti kayu, satu buah ponsel, empat lembar aluminium foil, satu potong Seung jok mobil, satu potong tali warna hijau, satu buah kain warna biru dan satu rekaman video percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

“Atas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Jo 365 Ayat (3) KUHPidana,” tegas Kombes Teddy.

Dari keterangan pelaku, dia pekerja yang mengurus burung milik korban Baharuddin Siregar dan sudah berjalan 2 bulan.

“Saya mengakui membunuh korban yang mana sesuai dengan pengakuan membunuh korban pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah korban Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia dengan menggunakan balok kayu satu kali dan mengenai leher belakang sehingga mengeluarkan darah dan terjatuh di tempat tidur korban. Selanjutnya korban meninggal dunia,” terangnya.

Dia juga mengakui melakukan pembunuhan itu karena sakit hati. Hal itu disebabkan karena korban tidak mengembalikan hutang uang milik pelaku sebanyak Rp 5.500.000 dan terjadi keributan sehingga pelaku emosi dan memukul kepala korban pakai broti kayu.

(AVID/rl)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *