KAMPAR – 3 warga Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar kepergok polisi mengkonsumsi sabu disebuah rumah kosong di Desa Gunung Malelo pada hari Rabu 31 Januari 2024, sekira pukul 01.00 WIB. Ketiganya pun ditangkap dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar.
“Ketiga pelaku berinisial RS (33), MRS (21) dan MF (20),” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi, Rabu (31/01/2024).
AKP Sumaryadi mengatakan, ketiga pelaku diamankan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat atas seringnya pesta narkoba di Desa Malelo. Dari hasil pengembangan informasi tersebut mengarah pada salah satu rumah kosong di Desa Malelo.
“Saat penangkapan, petugas menyita 2 (dua) buah kaca pyrex, 2 (dua) set alat isap sabu, 3 (tiga) buah korek api mancis dan 1 (satu) pipet pelastik yang telah di modifikasi untuk membakar sabu. Ketiga pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelas AKP Sumaryadi.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sumaryadi.
(red)