KAMPAR – Polisi menangkap pengedar sabu berinisial SA (27), darinya berhasil diamankan barang bukti narkoba dengan berat bruto 0.35 gram
“Pelaku ditangkap pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan SMA N 2 Dusun IV Kampung Pasar, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar,” ucap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Senin (29/01).
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamanakan 2 paket narkotika jenis sabu dan HP Realme Biru.
“Berawal saat tim mendapat informasi peredaran narkoba di Desa Pulau Gadang. Tim kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tim selanjutnya melakukan pengintaian dan diketahui keberadaan pelaku saat itu berada di TKP. Tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 2 paket sabu di tangan kiri pelaku,” ungkap Kasat.
Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari AN (DPO) di Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang.
“Pelaku kita bawa ke Mapolres untuk penyelidikan bersama barang bukti. Semoga dengan gencar melakukan penangkapan narkoba menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak berurusan dengan barang haram tersebut,” pungkasnya.
(red)