Satreskrim Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Pemerintah Berupa Solar dan Pertalite

KUANSING – Satreskrim Polres Kuansing amankan 4 (empat) pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah berupa solar dan pertalite di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Kamis (25/1/2024).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan, adapun kronologis berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perbuatan oleh beberapa sopir pembawa mobil Tangki Pertamina yang berisi BBM bersubsidi melakukan transaksi jual beli minyak yang dibawanya dengan cara membuka segel dan membuka kran tengki dan dimasukkan ke dalam jerigen volume 30 liter yang telah disiapkan oleh pembelinya. Jual beli tersebut diduga dilakukan setiap hari di pinggir jalan halaman parkir warung milik masyarakat yang berada di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke TKP tersebut dan ditemukan 1 (satu) unit mobil tengki membawa BBM Pertamina berhenti di halaman warung (TKP),” ungkap AKP Linter.

Sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya, mobil angkut BBM bersubsidi kebiasaanya menjual minyak tersebut dengan cara terparkir di halaman salah satu warung dan ditunggu oleh pembelinya dengan menggunakan mobil Toyota Agya. Melihat hal tersebut Kanit tipidter Ipda Hainur Rasyid SH yang memimpin penyelidikan melaporkan kepada Kasat Reskrim.

“Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung mengamankan pelaku berinisial JJ (21) dan AP (23) yang saat itu sedang mengangkat jerigen yang berisi BBM bersubsidi kedalam mobil Toyota Agya. Sedangkan pelaku D (45) dan AS (38) di amankan di dalam mobil tanki BBM yang dibawanya. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan proses hukum,” jelas Kasat.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mobil tronton R 10 merk Hino, jenis angkutan BBM Pertamina, 3 (tiga) galon 30 liter berisi Solar Subsidi, 3 (tiga) galon 30 liter Pertalite, 10 (sepuluh) galon 30 liter dalam kondisi kosong, 1 (satu) unit mobil R 4 merk Toyota Agya warna Merah dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum.

“Ke empat pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKP Linter.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *