Polres Kampar Sukses Gagalkan Peredaran Narkoba 40.50 Gram di Wilayah Siak Hulu

KAMPAR – Satnarkoba Polres Kampar buntuti pelaku narkoba dari Kecamatan Tapung Hulu sampai Kecamatan Siak Hulu. Tim Ojoloyo kemudian sukses gagalkan pengedar narkoba berat bruto 40.50 gram, Rabu (17/1/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

“Setelah dibuntuti, kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi,” Jumat (26/01/2024).

Pelaku berinisial IS (35) warga Jorong Koto Baru, Desa Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Provinsi Sumbar.

“Darinya berhasil di amankan 9 paket narkoba, Mobil Wuling Confero warna Hitam Nopol BM 1292 FT, HP Vibo dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pida tersebut,” terang Kasat.

Diungkapkan AKP Aprinaldi, awalnya tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba akan transaksi di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.

“Nah dari informasi itu, kita melakukan pengintaian dan benar melihat pelaku menggunakan mobil Wuling dari Desa Kusau Tapung Hulu hingga berhenti sebentar di rumah kontrakannya di daerah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu,” ungkap AKP Aprinaldi.

Setelah sampai di rumah kontrakannya, pelaku kembali keluar. Diduga pelaku menjemput narkotika jenis sabu.

“Tidak lama, tim melihat pelaku jalan kembali menuju Jalan Raya Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu dan langsung kita amankan,” tambah Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 1 kantong plastik warna Putih yang sempat dilempar ke arah kanan bahu jalan,

“Didalam kantong plastik tersebut berisikan 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dan dimasukkan lagi kedalam kotak susu Merk Frisian Flag,” terang AKP Aprinaldi.

Tim kemudian menginterogasi pelaku dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari RE (DPO) dengan sistim buang di daerah Desa Baru.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *