Aduan Warga Lewat 110, Polsek Singingi Tertibkan PETI di Muara Lembu

KUANSING – Polres Kuansing melalui Polsek Singingi menertibkan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H mengatakan penindakan ini berawal dari laporan warga lewat Call Center Polri 110.

“Begitu informasi masuk, personel langsung kami gerakkan ke lokasi,” kata Iptu Romlan.

Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas PETI jenis dompeng rakit di sekitar jembatan gantung arah kuburan, Kelurahan Muara Lembu.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas PETI,” ujar Iptu Romlan.

Rakit Dimusnahkan Agar Tidak Dipakai Lagi

Setibanya di lokasi, personel Polsek Singingi yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Satreskrim, dan Sat Intelkam langsung melakukan pengecekan. Petugas menemukan satu unit rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Agar tidak bisa digunakan kembali, petugas langsung melakukan penindakan dengan merusak dan membakar rakit tersebut di lokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungannya,” tegas Iptu Romlan.

Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku maupun barang bukti lain yang dapat diamankan di lokasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *