Cabul Anak 4 Tahun, Pria di Bangkinang Kota Ditangkap Polres Kampar

KAMPAR – JA (25) warga Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satreskrim Polres Kampar karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 4 tahun.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kerjanya, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (6/11/2026).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan luka bakar di kaki korban. Setelah ditanyai, korban menceritakan perbuatan pelaku.

“Korban mengaku dibawa pelaku ke belakang sekolah dengan iming-iming akan diberi uang, kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” jelas Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban, pada Kamis (5/11/2026) sekira pukul 13.00 WIB, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja,” terang AKP I Gede.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *