KUANSING – Polsek Cerenti melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasubsektor Inuman Iptu Haripin, S.H bersama sejumlah personel. Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu mengikuti apel penertiban PETI di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti.
Dalam arahannya, Iptu Haripin menyampaikan bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Dua Rakit Dibakar dan Dihanyutkan, Pelaku Nihil di Lokasi
Dalam pelaksanaan penindakan di lokasi, personel melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap mesin serta rakit PETI. Petugas juga melepas jangkar rakit sehingga rakit tersebut dihanyutkan dan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dari hasil penindakan di Desa Pulau Busuk, petugas berhasil menertibkan sebanyak dua unit rakit PETI. Sementara itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi dan tidak ada barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan, S.H., M.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan.
“Kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan,” tegas Iptu Debi Setiawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI karena merusak ekosistem.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya.
(red)












