Polsek Benai Gerebek Sarang Narkoba, 7 Paket Sabu dan 5 Ekstasi Disita

KUANSING – Polisi menggerebek sarang narkoba di Pasar Benai pada Senin, 26 Oktober 2026 sekira pukul 02.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial HH (39) diamankan di dalam mobil dengan barang bukti sabu dan ekstasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak membenarkan pengungkapan itu.

“Kasus ini berawal dari informasi dan aduan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tri Hari bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Di TKP, tim langsung melakukan penindakan terhadap pria tersebut yang saat itu berada di dalam Honda Brio abu-abu BM 19XX AFI,” ungkap Iptu Parsaulian.

Digeledah di Dalam Mobil

Saat menggeledah kendaraan yang digunakan, tim menemukan tujuh klip sabu seberat 1,20 gram dan lima butir pil hijau diduga ekstasi.

“Selain itu, tim juga menyita satu kaca pirek, dua jarum, satu pipet, satu HP Realme C11 serta mobil tersebut,” ujar Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Benai untuk proses lebih lanjut dan hasil tes urine dinyatakan positif amphetamine.

Iptu Parsaulian menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Benai melalui patroli, penyelidikan, penindakan, serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” ujar Parsaulian.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *