KUANSING – Polsek Benai menyisir kawasan Sungai Jambu, Desa Jalur Patah, Kecamatan Benai pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyisiran itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut masih ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut. Personel bergerak sekirs pukul 12.30 WIB untuk memastikan informasi itu.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, personel Polsek Benai langsung melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Di lapangan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Benai Ipda Tri Hari Ismi Z, S.H., M.H menemukan dua unit rakit jenis stingkay yang diduga dipakai untuk menambang emas tanpa izin.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua unit rakit jenis stingkay di lokasi. Saat petugas tiba, kedua rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar Iptu Parsaulian.
Dua Rakit Dibakar di Lokasi
Personel kemudian merusak dan membakar kedua rakit di lokasi agar rakit tidak bisa dipakai lagi untuk aktivitas PETI.
Dalam penindakan tersebut, tim tidak menemukan pelaku. Tidak ada barang bukti lain yang diamankan dan tidak ada pihak yang dibawa ke Mapolsek.
Polsek Benai menegaskan akan terus memantau kawasan sungai yang rawan PETI. Aktivitas tambang ilegal dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sungai.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
(red)












