KUANSING – Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap peredaran sabu di Desa Bukit Raya, Selasa (13/10) pagi.
Dalam pengungkapan tersebut, tim menangkap pria berinisial R (25) diduga sebagai pengedar. Dari tangannya disita sabu 40,92 gram dan 3,5 butir ekstasi.
Pengungkapan berawal dari informasi tokoh adat Desa Koto Baru. Ia melaporkan temuan bong di pondok kebun sawit warga. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Reskrim Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Awalnya tokoh adat lapor ada bong di pondok sawit, lalu kami selidiki,” ujar Iptu Alferdo.
Berawal dari Bong di Pondok Sawit
Hasil penyelidikan mengarah ke R yang berada di rumahnya. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Salomo Hutabarat bergerak ke rumah R di Desa Bukit Raya.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim langsung menangkap dan menggeledah rumahnya bersama perangkat desa setempat.
Di dapur, tim menemukan pistol airsoftgun Glock 19 hitam. Di kamar, tepat di bawah lemari pakaian anak, ditemukan sabu 40,92 gram dalam bungkus kertas nasi.
“Tim turut menyita 3,5 butir ekstasi, timbangan digital, dan uang Rp26,4 juta diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolsek.
Saat di interogasi, R mengaku setahun mengedarkan sabu di Koto Baru. Hasil tes urine R positif amphetamine.
Kini R diproses di Polsek Singingi Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.
(red)












