SIAK – Satresnarkoba Polres Siak membongkar jaringan pengedar dan bandar narkotika di Kecamatan Tualang dengan mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan paket sabu dan ekstasi.
Pengungkapan berantai ini berlangsung selama dua hari pada 12-13 Oktober 2026. Aksi bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Tualang.
Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Penindakan awal terjadi Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sederhana, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Petugas menyergap seorang pria berinisial DA alias Dedi (31) di pinggir jalan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 2 paket sabu di genggaman tersangka.
Penggeledahan berlanjut ke sepeda motor Yamaha Mio Soul BM 2684 YO milik tersangka. Polisi menemukan botol bekas permen Happydent berisi 14 paket sabu siap edar di dasbor motor. Total barang bukti dari DA mencapai 3 gram sabu.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Benny, Rabu (14/10).
Hasil tes urine DA menunjukkan positif Amphetamine dan Metamfetamina. Kepada petugas, DA mengaku memperoleh sabu dari AP alias Adit dan WK alias Windah.
Gerebek Rumah Kosong, Bandar Utama Ditangkap
Tidak berhenti pada DA, tim langsung melakukan pengembangan besar-besaran Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pipa Caltex KM 4, Kelurahan Perawang.
Polisi menggerebek sebuah rumah kosong dan mencokok AP alias Adit (25) yang diduga berperan sebagai bandar utama. Di lantai rumah tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 0,8 gram.
Di lokasi berdekatan, tim mengamankan dua wanita berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28). Saat penggerebekan, RS terlihat panik dan berusaha membuang kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Petugas mengamankan kantong tersebut berisi 9 paket sabu.
“Secara keseluruhan dari penggerebekan kedua, polisi menyita sabu seberat 43,6 gram dan 2 butir ekstasi,” kata AKP Benny.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap pasokan narkotika berasal dari pemasok berinisial AR (DPO) Polres Siak.
Tes urine menunjukkan AP alias Adit positif Amphetamine, Metamfetamina, dan THC (Ganja). WK alias Windah positif Amphetamine. Sementara RS alias Sari negatif, namun berperan menguasai dan membantu menyembunyikan barang bukti.
“Keempat tersangka ditahan di Mapolres Siak. DA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023. Sedangkan AP, WK, dan RS dijerat pasal lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (2) huruf a,” tegas AKP Benny.
(red)












