Polsek Dumai Barat Bekuk Pria 46 Tahun, Aniaya Buruh Harian Lepas Pakai Double Stick Besi

DUMAI – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Meranti Laut No. 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (19/9/2026).

Pelaku berinisial UJ (46) diamankan sekira pukul 13.00 WIB di sebuah rumah, Jalan Abdul Rabkhan KM 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo mengatakan bahwa peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB. Korban berinisial SM yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, pulang ke rumah saksi untuk beristirahat.

“Sekira pukul 05.00 WIB, pelaku datang dan diduga langsung memukul korban yang sedang tidur hingga terbangun. Saksi sempat melerai,” ungkap AKP Zaini Waluyo, Senin (21/09).

Saat itu pelaku menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya soal dugaan perselingkuhan yang dilakukan pelaku.

“Pelaku juga mengancam korban dan saksi apabila rumah tangganya bermasalah,” ujar AKP Zaini Waluyo.

Datang Lagi dan Pukul Pakai Besi

Tidak berhenti di situ, sekira pukul 07.00 WIB pelaku kembali mendatangi rumah saksi. Pelaku menghampiri korban yang kembali tertidur hingga terjadi pertengkaran.

“Pelaku kemudian diduga memukul kepala korban satu kali menggunakan double stick berbahan besi,” terang AKP Zaini Waluyo.

Akibatnya korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.

Polisi Amankan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 19 September 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat, AKP Dedy Wahyudi, S.H langsung melakukan penyelidikan.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti satu buah double stick besi yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” kata AKP Zaini Waluyo.

Proses Hukum Berlanjut

AKP Zaini Waluyo menjelaskan, korban telah menjalani visum serta pemeriksaan bersama saksi untuk mendukung penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” ujar AKP Zaini.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *