KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 25,14 gram.
Digerebek di Pulau Bungin, Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Desa Koto Taluk.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan seorang pria berinisial WM (24) yang diduga hendak bertransaksi di kawasan Pulau Bungin.
Saat digeledah disaksikan perangkat desa, dari tas selempang hitam milik WM ditemukan 65 paket plastik klip bening berisi diduga sabu.
Jaringan Terbongkar hingga Sentajo Raya
Dari hasil pemeriksaan awal, WM mengaku barang tersebut dipaketkan bersama dua orang lain inisial AP (18) dan MZA (21).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan meringkus AP dan MZA di sebuah penginapan di Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya. Di kamar penginapan itu, tim juga menemukan satu unit timbangan digital.
Diduga Dapat Pasokan dari Pekanbaru, Harga Rp15 Juta
WM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YK yang kini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru. Sabu seberat seperempat ons itu diperoleh dengan sistem kerja seharga Rp15 juta.
Selain 65 paket sabu, tim juga menyita barang bukti lain berupa 6 plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 3 pipet, 1 bal plastik, korek api mancis, 2 timbangan digital, 1 tas selempang, 4 unit handphone, dan 2 unit sepeda motor. Hasil tes urine ketiganya positif Amphetamine.
Terancam Hukuman Mati, Polisi Buru Pemasok
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk Pasal 114 ayat (2), pelakunya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” ujar AKP Hasan Basri.
Polres Kuansing Ajak Warga Aktif Melapor
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H, S.I.K, M.H melalui AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kuantan Singingi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Setiap informasi masyarakat sangat berarti bagi kepolisian,” pungkasnya.
(red)












