PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal jenis Galian C di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 17 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan, tim mengamankan 1 orang tersangka berinisial AP (41), karyawan swasta, warga RT 002 RW 001 Kelurahan Kerumutan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penambangan tanah urug tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dan tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat,” ujar AKP Bayu, Selasa 18 Agustus 2026.
Dari lokasi kejadian, tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC200 warna kuning.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Pelalawan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.
(red)












